“ Pak,
ini ada uang rokok sedikit ya..”,
kira-kira itulah kalimat yang sering kudengar, ketika seseorang minta
pertolongan pada orang lain dan atas pertolongan tersebut maka diberikan uang
jasa. Sudah umum rupanya di negri ini istilah-istilah perumpamaan untuk
memberikan sesuatu yang kira-kira agak abu-abu sifatnya. Ku sebuat abu-abu
sifatnya karena istilah uang rokok atau uang bensin dan segala istilah lainya
itu merupakan bentuk imbalan yang tidak bisa ditakar dalam bentuk nilai atau
nominal yang pasti dan sifatnya adalah antara wajib dan tidak wajib, jadi bahasa
kasarnya, mau ngasih ya monggo dan kalo ga ngasih ya kebangetan…begitu
kira-kira.